METRO,SIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tas milik toke Toko Makassar,Wong Sui In (55).Selasa,(24/2/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Pelakunya Andi Anto Gultom,(24),warga Jalan Tongkol,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur berhasil ditangkap,Sedangkan temannya berinisial BM masih buron.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,pencurian tas itu terjadi didepan Toko Makasar miliknya,di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba,Minggu,(22/2/20226) sekira jam 07.45 Wib.
Ceritanya,pagi itu,Minggu,(22/2/2026)
sekira pukul 07.45 Wib,korban tiba di Toko Makassar miliknya tersebut menggunakan sepeda motornya.
Selanjutnya, Wong Sui In bergerak menuju pintu Tokonya untuk membuka tokonya tersebut. Saat itu korban mencantolkan tas tangan warna coklat muda di sepedamotornya.
Tiba-tiba dua orang pelaku tak dikenal mengendarai sepedamotor Honda Beat datang mendekati sepedamotor korban dan mengambil tas tersebut lalu membawa kabur tas korban.
Melihat itu, Wong Sui In langsung berteriak “Pencuri…Pencuri,” teriaknya.
Teriakan itu tak mendapat respon,kedua pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi.
Kemudian,korban pulang kerumahnya di Kelurahan Sukadame,Kecamatan Siantar Utara dan menceritakan kepada suaminya inisial NS (5) perihal kejadian pencurian tas nya tersebut.
Akibat kejadian itu,korban kehilangan satu buah tas tangan wanita warna coklat didalamnya berisi 1 unit Handphone (HP) merek Iphone 14 Pro warna ungu, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A72 warna ungu, 1 kaca mata plus pink, uang tunai Rp. 40.000 dengan total kerugian ditaksir Rp11.000.000.
Lalu, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Februari 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.Dalam tempo 2 hari tepatnya pada hari Selasa,(24/2/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Satreskrim Polsek Siantar utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tersebut.
Pelaku berinisial Andi Anto Gultom di tangkap di Jalan Patuan Anggi,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur tepatnya didepan Bilyard Elone.
Darinya,turut diamankan barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu milik korban dan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi.
Saat diinterogasi,pelaku mengakui perbuatannya mencuri tas korban bersama temannya inisiasl BM menggunakan sepedamotor Honda Beat Warna Hitam tanpa plat nomor polisi.
Setelah berhasil mencuri, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 256 GB Warna Ungu dipegangnya sedangkan 1 unit HP jenis Iphone 14 Pro 128 GB Warna Deep Purple dipegang temannya inisial BM tersebut.
Mendengar pengakuan pelaku tersebut, personil Sareskrim bersama melakukan pengembangan, akan tetapi pelaku BM tidak berhasil ditemukan sehingga beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajaguguk mengatakan untuk temannya BM masih kita kejar.
Untuk tersangka di persangkakan, melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsider Pasal 476 KUHP.(zeg)
















