METRO,PANCUR BATU | Polsek Pancur Batu melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan Polman Manurung (44) warga Jalan Bunga Lau II Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan yang dilakukan Damaiyanto Sinaga alias Jon alias Ian (32) warga Jalan Jamin Ginting gang. Keraton Kelurahan Kemenangan Tani. Pelaksanaan reka ulang yang dipimpin Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH ini dilaksanakan di Mako Polsek Pancur Batu, Jumat (24/9) pagi sekitar jam 10.00 wib.
Pantauan wartawan di lapangan, selain pihak dari kepolisian, pelaksanaan rekon juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancur Batu Mieke, SH, dan kuasa hukum terdakwa atas nama Suhandri Umar Tarigan, SH.
Dalam rekontruksi yang dibagi dalam 15 adegan ini dijelaskan, awalnya pada Senin (5/7) sekira jam 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban yang diperankan PHL Polsek Pancur Batu yang sedang minum tuak di warung tuak kawasan pajak Melati, Medan. Ketika itu, tersangka mengajak korban dengan alasan hendak menjumpai temannya di Simpang Selayang.
Lalu, korban berjalan menuju ke lokasi parkir sepeda motornya yang diikuti tersangka. Dengan mengendarai sepeda motor, korban yang berboncengan dengan tersangka pun menuju kawasan Simpang Selayang.
Tersangka sempat mengajak korban ke kamar kostnya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan. Kemenangan Tani untuk melihat CCTV milik tetangga, karena tersangka curiga kalau korban yang mengambil pancing ikan miliknya. Ternyata CCTV tersebut dalam kondisi rusak, sehingga tersangka mengajak korban kembali ke warung tuak tadi, dan saat itu juga tersangka kembali menanyakan kepada korban siapa yang mengambil pancing ikannya, namun korban tidak mengakuinya, sehingga timbul niat tersangka untuk membunuh korban.
Setelah beberapa saat minum tuak bersama, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Karena korban sudah dalam keadaan mabuk tuak, tersangka yang mengendarai sepeda motor menuju ke Pantai Bokek Tanjung Selamat, namun di lokasi ini tersangka tak menemukan lokasi yang tepat untuk membunuh korban.
Selanjutnya, sekira jam 23.00 WIB, tersangka membawa korban ke arah Pancur Batu, dan akhirnya Selasa (6/7) sekira jam 02.00 WIB, tersangka membawa korban ke kawasan Jala Suka Dame Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu. Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka pun menghentikan laju kendaraannya dengan alasan buang air kecil.
Selagi tersangka berdiri, korban jongkok di pinggir jalan samping sepeda motornya. Beberapa saat kemudian, tersangka memukul kepala korban pakai tangannya sebanyak dua kali, hingga korban pun terjatuh. Lalu, tersangka membenturkan kepala belakang korban ke aspal jalan sebanyak lima kali.
Setelah mengetahui korban sudah tak bergerak lagi, tersangka mengambil tas sandang milik korban yang berisi HP. Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke bahu jalan dan diletakkan dengan posisi telentang, dan membawa sepeda motor korban serta membuang HP milik korban ke sungai.
Sekira jam 07.00 WIB, Kepala Desa Salam Tani bersama warganya menemukan jasad korban di tepi jalan Suka Dame Duaun II Desa Salam Tani. Pada Jumat (9/7) tersangka menjual sepeda motor korban kepada saksi Adi Surahmana Tarigan seharga Rp 2 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Menindak-lanjuti laporan terkait kasus pembunuhan tersebut, petugas Reskrim Polsek Pancur Batu akhirnya meringkus tersangka di Simpang Selayang gang Bangun Kelurahan Mangga, Kecamatan. Medan Tuntungan, Sabtu (10/7) sekira jam 18.00 WIB. Karena berusaha melarikan diri, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka setelah diberikan tembakan peringatan ke udara.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, rekontruksi tersebut dilaksanakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Polman Manurung sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.(ali)