METRO,SUMALUNGUN | Salah satu pengurus Suplier CV.ASP (vendor) getah karet ke PT Bridgestone Sumatra Robber Estate (BSRE) diterpa isu berita Bohong, Fitnah dan Kabar miring yang menyebutkan jika vendor tersebut mengurangi nilai kadar getah karet kepada Agen pengumpul getah berinisial J. Ginting
Yang mengumpul getah dari masyarakat yang di distribusikan ke PT. BSRE Dolok melangir Melalui CV.ASP Sebagai Suplier.
Vendor yang diterpa isu berita bohong, fitnah dan kabar miring tersebut yakni Syamsul Bahri Barito. Pria asal Serbelawan tersebut merupakan Perwakilan Pengurus Suplier dari CV Anugrah Siantar Perkasa (ASP).
Atas adanya informasi berita bohong, fitnah yang tidak jelas dan belum diketahui kebenarannya itu, Pihak menajemen PT. Bridgestone langsung mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan Syamsul Bahri Barito, dengan memblack list Syamsul Bahri Barito sebagai Vendor atau Pengurus Perwakilan Suplier getah karet CV. ASP tidak bisa memasuki Areal Perusahaan (Black list) PT.Bridgestone guna kepentingan pemasokan Bahan baku getah ke PT.Bridgestone
“Pemberitahuan tidak bisa memasuki areal Pabrik (Black list) tersebut disampaikan menajemen PT. Bridgestone hanya lewat telepon pada hari Sabtu kemarin. Tidak ada surat resmi,” kata Poltak Silitonga SH MH, Kuasa Hukum Syamsul Bahri Barito, saat diwawancarai wartawan, Senin (27/04/2025).
Poltak yang biasa di sapa PH Jepang ini mengungkapkan, isu berita bohong dan fitnah tuduhan pengurangan kadar getah karet oleh Syamsul Bahri Barito disebarkan oleh oknum agen bernama J Ginting.
Dan kabar serta berita bohong tersebut di bantah keras oleh Klien kami Yang kabar miring, berita bohong dan fitnah tersebut di sebarkan oleh agen J.Ginting ke pihak menajemen PT.Bridgestone, media online dan juga katanya ke aparat Penegak Hukum.
“Padahal, yang menentukan kadar karet itu yang di suplai ke PT Bridgestone adalah Pihak Perusahaan penerima yaitu PT. Bridgestone.dan pembayaran getah karet yang masuk ke pabrik dibayarkan sesuai kadar yang ditentukan di laboratorium PT.Bridgestone dan dibayarkan kepada Suplier yaitu CV.ASP dan CV.ASP sebagai Suplier membayarkan kepada Vendor yaitu Samsul Bahri Barito, Dan Samsul Bahri membayar kepada Agen J. Ginting Tidak ada wewenang klien saya Syamsul Bahri Barito dalam menentukan ataupun menurunkan kadar getah karet itu semua dari Perusahaan penerima,” ungkap Poltak.
Atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pihak menajemen PT.Bridgestone,dengan memblack list atau melarang Klien kami memasuki wilayah Perusahaan dan tidak bisa lagi menjadi vendor atau Perwakilan Suplier CV.ASP hanya dengan adanya berita bohong dan fitnah yang belum jelas kebenarannya tersebut,sangat menyudutkan dan merugikan klien saya dalam hal ini Samsul Bahri Barito.
Poltak menganggap,berita bohong dan fitnah yang disebarkan oleh Agen getah berinisial J. Ginting tersebut adalah merupakan Tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penyebaran berita bohong dan fitnah tersebut karena telah merugikan kliennya.
“Kita akan laporkan soal penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah,” tegasnya.
Di sisi lain, Poltak juga meminta agar manajemen PT Bridgestone tidak mengambil keputusan sepihak untuk informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Harus ada konfrontir dan menelusuri kebenaran berita bohong dan fitnah tersebut dengan klien kami. Ini kan masih berita-berita tidak jelas. PT .Bridgestone tersebut merupakan perusahaan besar dan kelas Internasional jangan secepat itu menyimpulkan dan mengambil keputusan tanpa klarifikasi yang merugikan orang lain yang telah lama menjadi patner kerjanya ,” jelas Poltak.
Poltak pun menduga adanya permainan pihak lain atau Suplier lain yang iri dengan Kinerja Samsul Bahri Barito dan berita bohong serta fitnah itu dimunculkan untuk mendiskreditkan Syamsul Bahri Barito yang selama ini melakukan pekerjaannya dengan baik.
“Kami juga meminta pihak Bridgestone supaya tidak gampang termakan isu murahan berita bohong dan fitnah tersebut,” sebutnya.
Masih kata Poltak,ia meminta supaya menajemen PT.Bridgestone membatalkan dan mencabut keputusan sepihak tersebut yang di beritahukan secara lisan berupa pelarangan memasuki areal Pabrik (black list) kepada kliennya Samsul Bahri.
“kami meminta menajemen Perusahaan PT.Bridgestone memberikan ijin kembali kepada Syamsul Bahri Barito untuk bisa masuk ke perusahaan sebagai Vendor dan sebagai Perwakilan Suplier Dari CV. ASP untuk kepentingan pemasokan Bahan baku karet ke PT. Bridgestone ,” pungkas Poltak.(zeg)













