METRO,DELITUA | Abi Wibowo Pratama Lubis alias Budi (35) warga Jalan AR Hakim Gang Jati Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Denai terpaksa diinapkan dibalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua.
Pasalnya, jauh-jauh ia datang ke RS Sembiring Delitua untuk mencuri HP Muhammad Juliardi Margolang SPi (40) warga Jalan Roso Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang dan HP milik Henni Lestari (22) perawat RS Sembiring Delitua.
Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua menyebutkan, pada Jumat (17/9) sekitar Jam 03.00 wib, tersangka datang menggunakan sepeda motor Spin jenis Suzuki BK 5680 SAB.
Dengan alasan mau melihat keluarganya yang sakit, pelaku pun masuk, selanjutnya tersangka mengecek setiap ruangan di RS Sembiring Delitua.
Saat berada ruangan IPI lantai II RS Sembiring, tersangka melihat HP terletak dan pemiliknya sedang tertidur.
Melihat itu, terdangka masuk dan mengambil HP, namun sayang, saat akan meninggalkan kamar tersebut, pemilik HP yang diketahui bernama Muhammad Juliardi Margolong SPi terbangun.
Melihat ada orang yang tak dikenal masuk dan mengambil HP miliknya, Muhammad Juliardi Margolong SPi yang saat itu menjaga adiknya langsung mengejar.
Dengan bantuan Satpam di RS tersebut, akhinya pelaku berhasil ditangkap.
Karena terdengar ada maling HP ditangkap, suasan RS Sembiring sepontan ramai, dan saat itulah datang Henni Lestari dan mengaku juga kehilangan HP.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku juga mengakui ia mengambil HP milik perawat itu.
Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Satpam RS Sembiring langsung memboyong tersangka ke Polsek Delitua dan sekaligus kedua korban membuat laporan secara resmi.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian HP.
“Kapolsek juga menjelaskan, dari tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 2 unit HP hasil curian dan satu sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan pelaku sebagai kendaraannya,” ujar mantan Wakapolsek Helvetia ini.(ali)