METRO, BELAWAN | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu, Rabu (29/12/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42).
Menurut Kapolres penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka Botak ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan pengaduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika yang dilakukan tersangka Botak di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
“Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, di mana saat dilakukan penggerebekan, tersangka Botak dan tersangka Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati dua parit besar hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari lokasi awal,” ucap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan paket sabu.
“Dari lokasi personil Sat Narkoba berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- kemudian membawa kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan,”lanjut Kapolres.
Sesampai di Polres, tersangka Botak terlihat lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter dinyatakan di tubuh tersangka Botak tidak ada ditemukan luka – luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah.
Atas kejadian tersebut petugas menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa tersangka Botak memang menderita penyakit Hernia yang parah. (ril)