METRO,LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan dua tersangka pelaku di duga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Kamis (30/12/21) pukul 08.00 Wib.
Kedua tersangka berinisial DH alias AR alias Ijal (30) warga Pasar VII Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai Kab. Langkat dan HD (41) Warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Dalam penangkapan kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di benarkan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sempeno, Kamis (30/12/2021).
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan info dari masyarakat tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap kedua pengedar sabu disebuh rumah tepatnya di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kab. Langkat.
Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu di bawa ke Polsek Hinai. (Rudi)