METRO,LANGKAT | Polres Langkat berhasil menangkap sebanyak 12 orang pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah warga Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat yang terjadi pada, Minggu (18/2/2024) kemaren.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban sesuai dengan Nomor LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.
Peristiwa pengrusakan 7 unit rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan beberapa barang elektronik korban mengalami kerusakan.
Bahkan, 2 unit sepeda motor dibakar hingga salah satu korban mengalami luka akibat dianiaya.
“Berdasarkan laporan korban, akhirnya kita berhasil mengamankan 12 orang pelaku. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Sementara, kuat dugaan pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu masalah suara caleg di Kabupaten Langkat tidak muncul dari Desa Harapan Maju Kecamatan Sei. Lepan Kabupaten Langkat hingga membuat Tim Sukses marah besar. (Rud)