METRO,LABUHANBATU | Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 623 tersangka selama tahun 2021 dengan rincian 600 laki-laki dan 23 wanita.
Bahkan, petugas juga berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebanyak Rp 324.200.000 juta dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus,SH.,MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan jika dari 623 tersangka yang diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu sebanyak 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram dan ekstasi 2.348,5 butir.
“Selain itu untuk Capain penyidikan tindak pidana sebanyak 504 laporan polisi terdiri dari 503 tindak pidana narkotika dan 1 laporan polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 persen,” katanya.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga memaparkan sebuah foto daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus narkotika dan pencucian uang dengan nama Ibrahim alias Brem alias Tekong.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba,” ungkapnya. (heri)