METRO,BINJAI | Dalam waktu sepekan personel Sat Reskrim polres Binjai terus melakukan pemberantasan terhadap praktek perjudian di beberapa lokasi yang berbeda, Senin (15/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K didampingi Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K mengatakan, penggerebekan beberapa lokasi judi ini atas informasi masyarakat.
“Awalnya kita menerima informasi bahwa di Jalan Sukun Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat ada lokasi perjudian, selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya
“Saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berada di lokasi perjudian,” tambahnya.
Selain mengamankan 2 orang pemain judi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 6 buah mesin judi Jackpot, uang tunai sebesar Rp35.000, 1 unit handphone merek stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin judi jackpot.
Tidak hanya lokasi perjudian jekpot dan dingdong, petugas juga mengamankan seorang penulis togel, MH (56) di Jalan Cut Nyak Dhien Lk.VII Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara.
Darinya petugas mengamankan barang bukti 1 unit Handphone android merek Samsung, 1 unit handphone Nokia, 1 blok kertas nomor angka pasangan togel Hongkong, 2 buah pulpen, dan uang sebanyak Rp.168.000.
Lagi-lagi, dari lokasi yang berbeda tepatnya di Jalan Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingei dan di Jalan Pekan desa Namukur Selatan Kecamatan Sei Bingei, petugas menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan.
Namun saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak mendapat penjaga mesin dan orang yang bermain judi tembak ikan.
“Dari lokasi judi tembak ikan, kita mengamankan 2 mesin judi tembak ikan. Guna penyelidikan lebih lanjut, semua barang buktinya kita boyong ke Polres Binjai. (D1)