METRO,MEDAN | Polrestabes Medan, menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rahmadani Siagian, yang ditemukan tewas di dalam boks kontainer. Proses rekonstruksi ini digelar di penginapan OYO yang terletak di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Jumat (13/3/2026).
Diketahui, penginapan yang menjadi tempat pra-rekonstruksi ini merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat pelaku menghabisi nyawa korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, jika dalam pra-rekonstruksi ini pihaknya telah menetapkan tiga lokasi sebagai TKP.
Dirinya menjelaskan, dari ketiga TKP ini dua titik di antaranya berada di penginapan tersebut, sementara satu titik lainnya tempat jenazah Rahmadani dibuang.
“Ada tiga titik yang sudah kita jadikan TKP. Pertama di kamar penginapan, kedua di dekat pagar penginapan, dan satu lagi di bantaran sungai tempat korban dibuang,” ujar Calvijn.
Diungkapkan Calvijn, dari serangkaian kegiatan penyelidikan didapatkan bukti jika aksi keji ini dilakukan oleh tersangka berinisial SAN. Dimana, dari hasil pemeriksaan SAN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa Rahmadani pada Senin (9/3/2026) kemarin.
“Untuk kasus ini, merupakan pembunuhan dengan pencurian yang disertai dengan kekerasan,” ucapnya. (hm)
















