METRO,LABUHANBATU | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH menerangkan keberhasilan satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 kilo sabu.
Pengunhkapan itu berawal saat personel mendapati informasi akan ada seseorang membawa sabu yang akan dibawa ke Aek Kanapona, Sabtu (19/3/2022).
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya 1 kilo sabu di Japan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara.
“Tersangka RL Siregar (22) warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel kita amankan dengan barang bukti 1 kilo sabu. Rencananya sabu itu akan diantarkan di Aek Kanopan,” ungkap Murniati.
Tersangka mengakui jika sabu itu ia dapat dari seseorang yang mengaku sebagai orangtua angkat.
“Kita sudah lakukan pengembangan tapi orang yang dimaksud tidak berhasil kita amankan. Kita akan terus melakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Selain 1 kilo sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, 2 Unit HP, 1 Buah Baju Sweater, 1 Buah Tas Jinjing Warna Kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (heri)