METRO,TANJUNGPURA | Petugas Rutan Kelas II Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam bungkusan tapi ubi yang dibawa seorang pengunjung, Kamis (7/10/2021).
Adalah M.WD (18) warga Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) membenarkan atas diamankan kedua kurir tersebut.
Rudi menerangkan, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas Kelas II Rutan Tanjungpura mencurigai tersangka, M WD yang membawa bungkusan untuk diantarkan ke dalam.
Selanjutnya, bungkusan itu pun dilakukan pemeriksaan, hasilnya, petugas mendapati satu bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka WD berhasil diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan, WD mengakui jika ia mengantar pesnaan itu sama CH yang menunggu di parkiran Rutan Kelas II Tanjungpura,” ujar Rudi.
Namun sayangnya, CH yang keburu mengetahui kedatangan petugas berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan tersangka, WD ia disuruh seseorang wanita berinisial AI, yang merupakan istri dari salah satu tahanan bernama Jack warga Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat.
“Jack sendiri merupakan tahanan titipan dari JPU. Keduanya pelaku akan diserahkan ke Sat Narkoba Langkat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. (Rudi)