METRO,PANCURBATU | Mafia judi di kawasan Pancur Batu kebal hukum, dikarenakan hingga kini, pengelola judi besar jenis dadu, sabung ayam dan tembak ikan di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, masih tetap eksis dan beroperasi, seakan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Lokasi judi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan sudah berlangsung lama dan tak segan segan membuka praktik ilegalnya.
Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Diancam dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Tak hanya itu, Pengelola perjudian jenis dadu yang juga menyediakan sabung ayam dan judi tembak ikan di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu, kabarnya tak jauh dari lokasi juga maraknya peredaran narkoba yang terkesan telah terkoordinir antara lokasi judi dan peredaran narkoba.
Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut, diduga sudah berlangsung setahun dan menggunakan strategi buka tutup agar menghindar dari pemberitaan wartawan dan penggerebekan pihak Polisi, tapi hingga sekarang belum pernah ada tindakan nyata polisi untuk menutup permanen judi dadu yang berada agak jauh dari jalan raya, serta masuk lokasinya yang memiliki portal dilakukan penjagaan oleh pria berbadan tegap dan berlagak sanggar dan “mempertanyakan tujuan yang datang, hal itu atas suruhan sang Bandar Judi,” ungkap seorang warga sekitar.
Untuk menuju ke lokasi perjudian nomor satu di Kawasan Deli Serdang ini, pengunjung harus membuka kaca mobil yang dimana ada sebuah portal dijaga sejumlah pria berbadan tegap. Para lelaki itu suruhan sang bandar judi.
Menurut warga, para pemain yang datang ke lokasi judi tersebut bukan hanya dari wilayah sekitar.
“Bukan hanya dari Tanah Karo, Sidikalang, malah dari Pekanbaru pun datang ke arena itu untuk bermain judi dadu putar. Didalam banyak jenis perjudian, kami sebagai warga hanya bisa pasrah saja Desa kami ini dijadikan lokasi judi, habis kami tidak berani melawan mereka, karena saya dapat kabar bahwa pengelola judi itu juga dekat dengan aparat,” katanya lagi.
Terpisah, salah seorang yang mengaku sebagai Humas dari pengelola judi dadu Desa Duri Simbelang dan mengaku berprofesi sebagai wartawan, inisial KT, mengakui bahwa lapak judi dadu di Desa Durin Simbelang, kini telah buka dan merintis kembali setelah 2 bulan tutup
“Baru beberapa hari merintis, semua karyawan udah setop 2 bulan, termasuk saya pribadi, tanya aja sama teman wartawan yang Pos Polsek Pancurbatu, baru beberapa hari ini kita coba lagi,” katanya KT tanpa ada beban dengan menjual nama wartawan Pos Polsek Pancurbatu. (IR)















