METRO,LABUHANBATU – Maraknya peredaran narkoba khususnya sabu-sabu membuat petugas se jajaran Polres Labuhanbatu harus bekerja dengan ekstra.
Alhasil, sebanyak 11 orang pengedar sabu berserta dua orang DPO berhasil ditangkap. Pengungkapan kasus tersebut langsung mendapat perhatian khusus dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dengan memaparkan para tersangka dihadapan wartawan, Rabu (1/9/2021).
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan para tersangka bandar dan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah mereka yang kerap mengedarkan narkoba ditempat mereka tinggal.
“Jadi warga sudah resah dengan mereka. Mereka sering mengedarkan narkoba khususnya di daerah Bilah Hilir,” ungkap Deni.
Ia mengatakan, pengungkapan para tersangka ini terhitung sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2021.
“Ada 11 orang yang diamankan, 2 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Dari para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 15,62 gram, 2 unit sepeda motor, duit Rp. 2.050.000, 4 unit HP, timbangan elektrik, 1 bilah samurai dan 1 bilah pisau.
“Untuk pengedar kita jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pengguna dikenakan Pasal 112 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Deni Kurniawan.
Dihadapan wartawan, Kapolres Deni Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Labuhanbatu, Labura dan Labusel yang berperan untuk bekerja sama pihak petugas dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami akan selalu siap dan menerima masukan dan kritikan masyarakat untuk kami evaluasi dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Kapolsek Bilah Hilir Tak Mampu Berantas Narkoba
Seperti yang diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu menjadi pertanyaan besar terkait kinerja Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis.
Apakah Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Safei Lubis benar-benar tidak mampu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya? Atau Kapolsek Bilah Hilir sengaja melindungi para bandar narkoba di sana!
Jika hal itu benar adanya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan diminta untuk mengevaluasi atas kinerja Kapolsek Bilah Hilir AKP Safei Lubis.
Bahkan, salah seorang warga, yang berada di Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir berharap agar Kapolres Labuhanbatu segera mencopot jabatan AKP Ahmad Safei Lubis sebagai Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Bilah Hilir.
“Kami minta sama Bapak Kapolres untuk segera mencopot Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim, karena kami melihat mereka tidak mampu untuk memberantas narkoba di kampung kami ini,” ungkap AN (38) warga Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya, hampir semua pengungkapan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu hampir rata-rata yang berada di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. (Heri/Red)