• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Jual Solar ke Industri, SPBU 14 201 109 Jalan Jamin Ginting Langgar UU Migas (1)

HARIAN METRO
2 September 2021
/ News
Jual Solar ke Industri, SPBU 14 201 109 Jalan Jamin Ginting Langgar UU Migas (1)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta  PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha penyalur Solar telah resmi melarang pengusaha SPBU menjual Solar yang termasuk dalam jenis BBM Tertentu (JBT) ke Industri-industri.

Kebijakan ini bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran, tidak malah dinikmati oleh perusahaan tambang, perkebunan dan Industri.

BACA JUGA

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

Namun sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak PT Pertamina (Persero), BPH Migas dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha penyalur Solar tidak berlaku dengan pengusaha SPBU No. 14 201 109 Jalan Jamin Ginting, Kel. Kuwala Bekala (Simpang Pos), Kecamatan Medan Johor.

Hampir setiap hari (tengah malam), pihak SPBU tersebut melakukan penjualan kepada pihak-pihak perusahaan industri yang ada di kawasan kota Medan.

Pantauan harianmetro.id, Rabu (1/9/2021) malam, terlihat pegawai (operator) SPBU NO. 14 201 109 tanpa ada rasa takut dan bersalah melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar kepada sebuah mobil Gran Max warna putih BK 9168 HS, yang di dalam mobil tersebut sudah disediakan sebuah drum besar.

Disebut-sebut jika mobil tersebut milik seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut.

Menurut keterangan, Alpin (35) seseorang yang mengaku sebagai pengawas di SPBU No. 14 201 109 mengatakan dengan lantangnya jika SPBU tempat ia bekerja hampir setiap malam menjual BBM bersubsidi jenis Solar kepada para pengusaha Industri yang ada di kota Medan.

“Silahkan aja laporkan, kami tidak takut. Kamu kan sudah lihat sendiri. Mobil itu yang punya orang Polda,” ucapnya.

SBPU No.14 201.109 Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang diduga menjual BBM Bersubsidi jenis Solar ke Industri-Industri yang ada di Kota Medan. (Foto : Harianmetro.id)

Bahkan, pria tersebut juga meminta wartawan agar memberitakan terkait penjual BBM Bersubsidi jenis Solar ke media.

“Silahkan saja buat beritanya,” katanya.

Sanksi Yang Diberikan :

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menetapkan adanya sanksi pidana untuk Badan Usaha yang nekat menyalurkan Solar ke industri, pertambangan, dan perkebunan.

“Dari sisi BPH Migas, kita mengacu ke UU Migas, ada sanksi pidana terhadap BU (Badan Usaha) kalau menyalurkan BBM subsidi (uang negara) ke yang tidak berhak termasuk untuk industri, tambang dan perkebunan,” kata Ketua Komite BPH Migas Erika Retnowati, Kamis (26/8) baru-baru ini.

Menurutnya, Pertamina sebagai Badan Badan Usaha  yang mendapat penugasan menyalurkan Solar pun diminta bertindak tegas pada lembaga penyalur (SPBU) yang menjual Solar ke kendaraan tambang dan Industri.

“Jadi BPH Migas minta Pertamina minta memberi sanksi ke penyalur yang masih melayani penjualan BBM tidak sesuai edaran BPH Migas tersebut,” tegasnya.

Sanksi untuk lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya Perpres No. 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusiannya dan Harga Jual Eceran BBM. Di Pasal 18 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa penggunaan JBT yang bertentangan dengan ketentuan akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPH Nomor 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Di Pasal 17 ayat 1, BPH Migas menetapkan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, denda, sampai dengan usulan pencabutan izin usaha.

“Sesuai dengan ketentuan maka sanksi akan diberikan oleh Badan Usaha penerima penugasan kepada lembaga penyalur. Sanksi yang diberikan biasa dimulai surat peringatan dan dapat dinaikan lagi statusnya dengan pengurangan DO JBT Minyak Solar kepada SPBU tersebut sampai dengan penghentian penyaluran JBT tersebut,” tutupnya. (RL)

Tags: headline
SendShare366Tweet229Send

BeritaTerkait

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

31 Agustus 2026
1.1k
APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

31 Agustus 2026
1.1k
Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.2k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
1.2k
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
TNI/Polri Salurkan Bantuan Sembako Sampai ke Pelosok

TNI/Polri Salurkan Bantuan Sembako Sampai ke Pelosok

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut
Metro

Bikin Bangga Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Kualuh Leidong Raih Medali Emas Pencak Silat Tingkat Peovinsi Sumut

31 Agustus 2026
1.1k

Baca
Acara Penutupan KMF LMP Karo di Padati Ribuan Penonton

Acara Penutupan KMF LMP Karo di Padati Ribuan Penonton

31 Agustus 2026
1.2k
APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT RI Ke-81

31 Agustus 2026
1.1k
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

31 Agustus 2026
1.1k
Puluhan Kepling Audensi Bersama DPRD Langkat Terkay Masa Jabatan

Puluhan Kepling Audensi Bersama DPRD Langkat Terkay Masa Jabatan

31 Agustus 2026
1.1k
Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.2k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.