METRO,MEDAN | PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha penyalur Solar telah resmi melarang pengusaha SPBU menjual Solar yang termasuk dalam jenis BBM Tertentu (JBT) ke Industri-industri.
Kebijakan ini bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran, tidak malah dinikmati oleh perusahaan tambang, perkebunan dan Industri.
Namun sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak PT Pertamina (Persero), BPH Migas dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha penyalur Solar tidak berlaku dengan pengusaha SPBU No. 14 201 109 Jalan Jamin Ginting, Kel. Kuwala Bekala (Simpang Pos), Kecamatan Medan Johor.
Hampir setiap hari (tengah malam), pihak SPBU tersebut melakukan penjualan kepada pihak-pihak perusahaan industri yang ada di kawasan kota Medan.
Pantauan harianmetro.id, Rabu (1/9/2021) malam, terlihat pegawai (operator) SPBU NO. 14 201 109 tanpa ada rasa takut dan bersalah melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar kepada sebuah mobil Gran Max warna putih BK 9168 HS, yang di dalam mobil tersebut sudah disediakan sebuah drum besar.
Disebut-sebut jika mobil tersebut milik seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut.
Menurut keterangan, Alpin (35) seseorang yang mengaku sebagai pengawas di SPBU No. 14 201 109 mengatakan dengan lantangnya jika SPBU tempat ia bekerja hampir setiap malam menjual BBM bersubsidi jenis Solar kepada para pengusaha Industri yang ada di kota Medan.
“Silahkan aja laporkan, kami tidak takut. Kamu kan sudah lihat sendiri. Mobil itu yang punya orang Polda,” ucapnya.

Bahkan, pria tersebut juga meminta wartawan agar memberitakan terkait penjual BBM Bersubsidi jenis Solar ke media.
“Silahkan saja buat beritanya,” katanya.
Sanksi Yang Diberikan :
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menetapkan adanya sanksi pidana untuk Badan Usaha yang nekat menyalurkan Solar ke industri, pertambangan, dan perkebunan.
“Dari sisi BPH Migas, kita mengacu ke UU Migas, ada sanksi pidana terhadap BU (Badan Usaha) kalau menyalurkan BBM subsidi (uang negara) ke yang tidak berhak termasuk untuk industri, tambang dan perkebunan,” kata Ketua Komite BPH Migas Erika Retnowati, Kamis (26/8) baru-baru ini.
Menurutnya, Pertamina sebagai Badan Badan Usaha yang mendapat penugasan menyalurkan Solar pun diminta bertindak tegas pada lembaga penyalur (SPBU) yang menjual Solar ke kendaraan tambang dan Industri.
“Jadi BPH Migas minta Pertamina minta memberi sanksi ke penyalur yang masih melayani penjualan BBM tidak sesuai edaran BPH Migas tersebut,” tegasnya.
Sanksi untuk lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya Perpres No. 43/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusiannya dan Harga Jual Eceran BBM. Di Pasal 18 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa penggunaan JBT yang bertentangan dengan ketentuan akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPH Nomor 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
Di Pasal 17 ayat 1, BPH Migas menetapkan dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, denda, sampai dengan usulan pencabutan izin usaha.
“Sesuai dengan ketentuan maka sanksi akan diberikan oleh Badan Usaha penerima penugasan kepada lembaga penyalur. Sanksi yang diberikan biasa dimulai surat peringatan dan dapat dinaikan lagi statusnya dengan pengurangan DO JBT Minyak Solar kepada SPBU tersebut sampai dengan penghentian penyaluran JBT tersebut,” tutupnya. (RL)