METRO,MEDAN | Seorang pengemudi mobil Suzuki Grand Vitara berlogo Batak Intelektual (FBI), yang sempat viral karena menabrak pengendara kereta hingga tewas, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan tersangka, tersangka, Fauziah Nasution (57) juga terancam hukuman 6 tahun penajara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penajara.
“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya pengemudi mobil Suzuki Grand Vitara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polsek Delitua,” kata Hadi, Kamis(2/2/2022).
Polisi juga sempat memeriksa urine tersangka namun hasilnya negatif narkoba. (HM)