METRO,SIANTAR | Bisnis peredaran narkoba jenis sabu di pinggir sungai Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, terungkap, Senin (14/3/2022) siang.
Satu orang pengedar narkoba ditangkap dari lokasi tersebut. Pengedar itu bernama Yuki (34), warga Kelurahan Simarito.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,pihaknya penggerebekan setelah mendapatkan informasi soal peredaran sabu di pinggir sungai itu.
“Dari informasi masyarakat Yuki sering menggedarkan sabu,” kata Rudi,Selasa,(15/3/2022) sekira jam 13.25 WIB.
Saat polisi tiba di sana, dua orang langsung berupaya melarikan diri. Polisi pun mengejarnya dan berhasil menangkap Yuki.
Dari Yuki, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,44 gram, uang sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kepada polisi, Yuki mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Yuki sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi. (Zeg)