METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar grebek kampung narkoba di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (14/3/2022) sore.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Frans Tito (41), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, dari perladangan coklat.
Setelah ditangkap, Frans memperlihatkan lokasi penyimpanan sabu miliknya kepada polisi. Frans menyembunyikan sabu tersebut di pot bunga yang ada di dekatnya.
Saat memeriksa pot bunga itu, polisi menemukan 1 plastik berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram. Dari Frans, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp52 ribu.
Kepada polisi, Frans mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun sayang, R belum berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Frans Tito sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi,Selasa,(15/3/2022) sekira jam 17.35 WIB.(zeg)