METRO,MEDANBARAT | Praktik perjudian tembak ikan merek CASPER yang diketahui milik seorang pria kuturunan Tionghoa berinisial AT masih terus beroperasi khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan.
Mirisnya lagi, seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai pengawas di lokasi tersebut mengaku tidak takut dengan kedatangan pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Barat. Hal itu ia akui karena pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan, Senin (2/1/2022) siang.
“Kami tidak takut, mau Kapolsek dan Kapoltabes silahkan datang. Kami siap tampung. Untuk apa kami koordinasi sama mereka kalau mereka juga mau grebek,” tantangnya.
Bahkan, pria tersebut mengakui jika setiap bulannya, pihaknya ada memberikan sesuatu kepada Kapolsek Barat berserta jajarannya.
“Kita sudah kasih, mau itu petugas Patroli sampai atasannya kita kasih,” katanya lagi.
Informasi yang di dapat, lokasi perjudian dengan merek Casper yang disebut-sebut milik seseorang berinisial AT, memiliki beberapa lokasi judi tembak ikan di kawasan hukum Polsek Medan Barat.
Adapun beberapa lokasi judi tembak ikan merek Casper yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat diantaranya di Jalan KL. Yos Sudarso belakang (eks Macam Yohan), Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Jalan Cilincing Lorong 14, Kel. Sei Agus, Kecamatan Medan Barat dan Jalan Pelita.
Namun, tak satu pun lokasi judi tembak ikan milik AT pernah digrebek oleh pihak kepolisian Polsek Medan Barat.
Padahal, jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan Telegram Nomor : ST/2122/X/Res.1.24/2021 terkait tindak tegas semua Praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak saja ditemukan lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
Hingga saat ini, Kapolsek Medan Barat Kompol Rozi Gusman belum bersedia membalas konfirmasi maraknya peraktik perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Barat. (red)