METRO,BESITANG | Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian tabung gas ukuran 3 kg di Lingkungan VIII Bukit Kubu, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kab.Langkat, Senin (3/1/22) jam 10.00 Wib.
Pelaku beranisial MR (22) warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Tersangka ditangkap, Minggu (2/12/22) pagi disalah satu kawasan yang ada di Kelurahan Bukit Kubu Besitang.
Penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan polisi nomor: LP/ 01 / I / 2022 / SU /LKT / Sek-Besitang tanggal 02 Januari 2022, atas nama pelapor Susanti Chairani (42) warga Lingkungan VIII Bukit Kubu Kecamatan, Besitang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH melalui Kanit Reskrim IPTU Amrizal Hasibuan SH saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/1/2021) membenarkan atas penangkpan tersangka.
“Pelaku melakukan aksinya di pada Rabu (17/12/2021) pagi dengan cara membobol warung korban. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 20 tahung gas ukuran 3 kg dan beberapa bungkus rokok,” katanya Amrizal.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Besitang dan ia terjerat dalam Pasal 363 ayat ayat (1) ke 5e dari KUHPidana,” ujarnya. (Rudi)