METRO,TANJUNGBALAI | Personil Satuan Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan Dua orang yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan melalui media sosial, Jumat (12/2022).
Kedua pelaku yang berinisial YSD alias E (26) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan D (21) seorang Nelayan warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Edi Prastiyo membenarkan atas penangkapan kedua pelaku.
“Mereka melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook mereka disertai dengan Link yang akan terhubung dengan nomor Whatsapp,” Kata Kasat
“Cara mendapatkan Link diperoleh dari Aplikasi bernama “Linkfly” yang dapat didownload dari Playstore pada handphone Android. Dalam kasus ini, keduanya menggunakan aplikasi WhatsApp business yang sebelumnya nomor WhatsApp business itu didaftarkan pada Aplikasi “Linkfly” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Link yang akan disebarkan dipromo bodong pada media sosial Facebook, ” Tambahnya.
“Keduanya juga Positif methampetamina. Kita juga himbauan kepada masyarakat yang pernah ditipu dengan modus yang sama untuk segera datang ke Polres Tanjungbalai di unit II Satreskrim Polres TanjungbaIai guna untuk didata ,” Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 unit handphone merk Iphone 11 pro warna grey, 1 unit handphone merk Xiaomi Remi 9T warna hitam case biru, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro warna hitam case hitam, 6 Kartu ATM BRI, 1 Kartu ATM BCA dan Buku tabungan Simpedes BRI, Uang tunai sebanyak Rp.1.750.000,- 1 Satu unit handphone merk vivo Y21 warna putih, 1 buah alat hisapan sabu (bong). (heri)