METRO,SIANTAR | Kasus pembunuhan yang menimpa Ricardo Sihotang, seorang karyawan katering, sudah ditangkap.
Personel Polres Siantar bersama Polda Sumut dan Polda Jambi sudah menangkap Benni Sitanggang, pelaku pembunuhan.
Polisi meringkus Benni dari rumah keluarganya di Jalan Abdul Muis, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tiga hari setelah kejadian, pelaku ditangkap dari rumah keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, dalam konferensi pers, Senin (21/11/2022).
Banuara menerangkan, setelah menikam Ricardo dengan pisau hingga tewas, Benni langsung melarikan diri.
“Awalnya, pelaku kabur ke Serbalawan, lalu ke Medan, kemudian ke Pekanbaru dan berakhir di Jambi,” jelas Banuara.
Pihak kepolisian, sambung Banuara, sempat kehilangan jejak pelaku. Keberadaannya tidak diketahui karena pelaku tidak membawa alat komunikasi.
“Dalam penyelidikan, kita melakukan hal-hal untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kita menanyai keluarga, teman akrab, dan jejak pekerjaan pelaku,” terang Banuara.
Hingga akhirnya, sambung Banuara, pihaknya mengetahui jika pelaku akan datang ke rumah keluarganya di Jambi.
Banuara mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban yakni karena ketersinggungan.
“Pelaku tersinggung atas ucapan korban terhadap taukenya (katering). Pelaku dan korban ini sama-sama karyawan katering, tapi beda tauke,” jelas Banuara.
Banuara mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengambil sebilah pisau dari rumah taukenya yang berada tak jauh dari warung tuak tersebut.
“Pelaku sempat bertemu dengan anak taukenya itu. Pelaku bilang mau kencing. Padahal, pelaku mengambil pisau,” ucap Banuara.
Lalu, ketika korban keluar dari warung tuak, pelaku mengikuti dari belakang.
“Posisi pelaku menempel korban. Lalu, dua meter dari warung tuak itu, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian dada, paha, dan mata,” jelas Banuara.
Ditanya apakah pembunuhan terhadap Ricardo atas suruhan Kliwon Sirait yang tak lain merupakan tauke katering tempat pelaku bekerja, Banuara tidak membenarkannya.
“Tidak ada yang menyuruh pelaku. Saat kejadian, saksi Kliwon Sirait sedang tidur,” ujar Banuara.
Banuara menambahkan, dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Banuara.(zeg)