METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengungkap beberapa kasus seperti kasus pencurian pemberatan (Curat) dan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) selama operasi Kancil Toba 2021.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen Sik yang
di dampingi Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH .Panit Reskrim Ipda Herman F Sinaga S Sos.Kasubbag Humas Iptu Joko Sempeno dan anggota jajaran unit Reskrim Polres Langkat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 4 pelaku masing-masing berinisial DB (35) warga Dusun III Desa Paya Rengas Kec. Hinai, RS (35) warga Desa Muka Payah, Kec. Hinai dan alias HD (44) warga Lingkungan IV Kampung Pasir Kelurahan Hinai Kiri, Kec. Secanggang, Kab. Langkat.
Adapun aksi yang dilakukan tersangka yakni melakukan perampasan kereta dengan korban seorang wanita dan melakukan pencurian kereta yang berada di parkiran rumah atau pun warung.
Bahkan, dalam melakukan aksinya, para pelaku tak segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Dari pemeriksaan, ada beberapa lokasi yang menjadi target mereka untuk melakukan kejahatan, seperti di Jalan Desa Dusun VII Desa Cempa Hinai, Kab. Langkat pada 10 September 2021, di Simpang Langkat Dusun VI di Desa Cempa Kec Hinai, dan Dusun IV Tanjung Mulia Desa Suka Mulia, Kec. Secanggang, Kab. Langkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Said Husen.
Para tersangka ditangkap dari beberapa lokasi. Sementara, barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit Hp, 1 unit sepeda motor yamaha Vega warna hitam tanpa plat nopol, 1 STNK, 1 jeket warna coklat, celana warna hitam, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 bilah Samurai, 1 unit Sepeda motor yamaha Vega ZR tanpa nopol.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 ayat (1) KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 365 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 365 ayat 1 ke – 4e dan ke – 5e KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rudi)