METRO,SIANTAR | Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok, warga Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi, Selasa (15/8/2023) siang.
Remaja 19 tahun tersebut ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Informasi diperoleh Harianmetro.id, Jahtanras Polres Pematang Siantar menangkap Rendy atas laporan Jarismen Damanik (54), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Rendy mencuri sepeda motor Honda Beat milik Jarismen dari Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, 4 Maret 2023 silam.
Saat itu, Jarismen memarkirkan sepeda motornya tersebut di samping kios di rumah orangtuanya. Namun, saat parkir, kunci menempel di sepeda motor itu.
Dalam aksi pencurian itu, Rendy tak sendiri. Dia bersama temannya Anwar Hamdani Lubis. Anwar sendiri sudah ditangkap sebelumnya.
Polisi menangkap Rendy saat sedang bersantai di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara.
Ketika ditangkap, Rendy melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Polisi pun menembak kaki Rendy.
Kepada polisi, Rendy mengakui aksi pencurian yang dilakukannya itu. Rendy juga mengungkapkan, dirinya sudah 5 kali mencuri sepeda motor di Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Banuara mengatakan, dalam penangkapan Rendy, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih, dan 1 anak kunci kontak Honda warna hitam.
“Tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Banuara.(zeg)