METRO,MEDAN | Oknum Provos Polrestabes Medan Aiptu HS diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya di daerah Pam Tirtanadi, Senin (16/5/2022).
Mirisnya, aksi arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut juga disaksikan beberapa personel yang ada di lokasi. Herannya, tak ada satu pun personel yang melerai aksi pemukulan tersebut kepada Heri Suranta Ginting (32) warga Dusun 1 Desa Durin Tonggal Pancurbatu. Bahkan, menurut korban, sebagian personel yang ada di lokasi malah membela Aiptu HS dengan mengelilingi korban.
Bahkan, saat terjadinya pemukulan, Aiptu HS yang diketahui bertugas di Provos Polrestabes Medan menantang korban untuk membuat laporan ke Propam Polda Sumut.
“Kok main pukul aja pak, apa salah ku,” tanya korban.
Mendengar jawaban korban, Aiptu HS langsung menantang korban untuk segera melaporkan dirinya. “Kenapa! Gak senang kau, silahkan laporkan, saya tunggu laporan mu,” bentak Aiptu HS kala itu.
Kepada wartawan, korban mengisahkan kejadian penganiayaan itu bermula saat dirinya berniat pulang ke rumah dari Kabanjahe menuju Pancurbatu pada Senin (16/5/2022) sekitar jam 19.00 wib.
Tepat di kawasan Tirtanadi, korban berusaha mendahului sebuah mobil yang ada di depannya. Melihat korban mendahului mobil di depannya, tiba-tiba Aiptu HS datang dan langsung menghentikan laju kendaraan korban.
Tanpa basa basi, Aiptu HS langsung melayangkan pukulan ke arah korban hingga mengenai kepala sebelah kanan korban.
Korban yang tidak tau apa masalahnya, lantas menanyakan kepada Aiptu HS. Namun, pertanyaan korban membuat Aiptu HS semakin geram dan langsung menganiaya korban.
Korban yang merasa tidak senang atas perlakuan Aiptu HS lantas melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumut dalam pasal 3 Huruf g PP RI No. 2 tahun 2003 sesuai dengan bukti nomor STPL /49/V/2022/Propam, tanggal 18 Mei 2022.
Atas laporan tersebut, korban berharap agar laporannya segera diproses dan cepat dilakukan penindakan terhadap oknum polisi Aiptu HS. (red)