METRO,STABAT | Unit Reskrim Polsek Stabat mengamankan seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu -sabu di Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan. Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara .Sabtu (16/4/2022) pukul 21.00 Wib.
Tersangka yakni PN alias Praja (26) Warga Dusun 2 Mekar Jaya Kecamatan. Wampu, Kabupaten Langkat.
Hal penangkapan tersebut di benarkan Kapolsek Stabat Akp Ferry Ariandy SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sejahtera I Ginting SH melalui via telponnya .Minggu (17/4/2022) pagi.
” Awal penangkapan tersangka di hari Sabtu (16/4) sekira Jam 14.30 Wib Polsek Stabat mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama Kec.Wampu Kab. Langkat.sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu
Setelah mendapat informasi.Unit Reskrim Polsek Stabat langsung menuju ke TKP yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Sekira pukul 21.00 Wib dilakukan pengintaian di lokasi tersebut dan tim opsnal reskrim Polsek Stabat melihat 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud yang sedang berjalan kaki di samping rumah kosong tepatnya di Dusun IV Desa. Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.
Selanjutnya personil Opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dari tangan kiri tersangka di temukan barang bukti 9 bungkus kecil plastik klip klip bening berisi kristal putih diduga Shabu .2 bungkus sedang plastik warna klip bening berisi kristal putih diduga Shabu sebanyak 3.16 gram. 4 plastik klip berukuran sedang kosong dan 1 buah dompet.
“Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan,” ujarnya. (Rud)