METRO,SIANTAR | Baru sebulan menggeluti bisinis haram,dua remaja laki-laki dan perempuan ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar di Jalan Penyabungan,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat.Rabu,(08/10/2025) sekira pukul 00.45 Wib.
Kedua remaja yang merupakan Parner kerja itu berinisial SW (19) warga Dusun II,Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam,Kabupaten Simalungun dan satu orang laki laki inisial DT (22) warga Jl Kampung Jawa,Desa Rambung Merah,Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap setelah bisnis haramnya terendus oleh pihak Ke Polisian.Padahal mereka masih baru merintis bisnisnya di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang pelaku sedang membawa narkoba di Jalan Penyabungan,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan,Tepatnya dipinggir Jalan Penyabungan didepan Cafe Pelangi keduanya sedang diri-diri.
Tak membuang waktu,petugas langsung melakukan penangkapan.dari keduanya polisi menyita barang bukti dari SW,7 butir narkotika jenis pil Extacy dari tangan kanannya, 2 (HP) merk samsung warna hitam dan HP merk vivo warna hitam dari sebelah kirinya.
Kemudian,di temukan 6 butir narkotika jenis pil Extacy di balut tisu dari dalam dompet warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit HP merk oppo warna putih dari kanan sebelah kanan serta uang sebesar Rp 70.000.
DiInterogasi SW mengakui extacy total keseluruhan 13 butir warna pink tersebut miliknya yang diperoleh dari DT.
Kepada Polisi,DT mengakui barang bukti extacy tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial T yang beralamat di Kota Medan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan bahwa keduanya baru menjalankan bisnisnya selama sebulan.
“Baru sebulan maen,rencananya di edarkan di THM ANDA,” kata Irwanta.
Masih katanya,untuk keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
















