METRO,LANGKAT | Nekat jadi dukun yang bisa menggandakan uang, dua warga Kabupaten Batu Bara mengaku bisa menggandakan uang,setelah meraup uang hasil tipu tipu,kedua pelaku di bekuk tim Reskrim Polsek Hinai, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wib.
Hal penangkapan kedua pelaku dukun palsu itu di benarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH lewat via telpon Whatsapp yang menjelaskan.
“Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang yang terjadi di TKP jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Rabu (4/10/2023) kemarin.
Sebelumnya, Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH menerangkan berdasarkan laporan pelapor Sri Lestari (52) warga jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang melaporkan.
Bahwasanya beliau telah ditipu oleh terlapor berinisial M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dan berinisial M (60) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, yang kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Hinai.
Wakapolsek Iptu Tunggul juga menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan, Sabtu (30/9/2023).
Turiah sebagai teman pelapor menghubungi pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang, maka pelapor menjadi tertarik.
Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 2 Juta rupiah kepada orang yang akan menggandakan uang tersebut.
Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp 1 Milyar, Pelapor pun mengirimkan uang sesuai arahan Turiah melalui Rekening tujuan atas nama Ramli
Dan di hari Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terlapor M dan AM tiba di rumah pelapor, yang mana pelapor didampingi saksi Jaya Permana,
Lalu ritual untuk penggandaan uang pun dilakukan di salah satu kamar tidur pelapor (Korban) Dan ritual tersebut dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa keris,1 botol bekas air mineral berisi 15 lidah trenggiling, piring berisi pasir.
Sendok makan kain sarung, sajadah, tasbih, 1 syal, 1 botol minyak duyung, gunting, kain kafan,plastik berisi tanah, 2 botol berisi boneka tuyul dan gunting kuku.
Di saat pelaksanaan ritual, oleh terlapor menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung.
Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong, oleh terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.
Sang dukun pun juga mengatakan ,Dan yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari,setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena pelapor akan berjualan, Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.
Di hari Selasa 4 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Terlapor menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan.
Oleh Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1.000.000 ,kemudian Pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor
Merasa tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor dan oleh Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar lima juta rupiah apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor
Setelah berkomunikasi, Saksi dan terlapor dan akan datang ke rumah pelapor,kemudian saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun.
Sekira pukul 14.00 Wib, terlapor M bersama AM datang ke rumah Pelapor dan di rumah pelapor sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana.
Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor berinisial M dan AM, Setelah dilakukan cek TKP, maka para kedua terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai untuk di lakukan proses hukum ” ujarnya (Rudi)





















