METRO, BINJAI | Beredar di jejaring sosial media, ZP oknum anggota DPRD Sumut yang mengatakan, bahwa salah satu tempat hiburan yang terletak kurang lebih satu kilometer dari jl jamin Ginting kelurahan tanah seribu kecamatan Binjai selatan tidak memiliki izin.
Lokasi tempat hiburan ini terletak di jl sei petani perbatasan antara kabupaten Deli Serdang dengan kota Binjai, tempat ini biasa disebut Key Garden.
Viral nya ucapan ZP yang mengatakan bahwa tempat hiburan yang di miliki oleh Muliadi Barus tidak memiliki izin maupun dari IMB dan lainnya, mendengar ucapan dari oknum anggota DPRD Sumut ini, membuat Muliadi Barus sebagai pemilik usaha tidak terima.
Pada Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB. Muliadi Barus Menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, bahwa banyak isu yang berkembang dikalangan masyarakat berkat ucapan ZP yang mengatakan bahwa tempat usaha saya yaitu key garden tidak memiliki izin.
Dan Saya merasa heran pada salah satu oknum anggota DPRD Sumut ini. Mengatakan sesuatu hal yang tidak sesuai fakta dan tidak punya bukti yang akurat terhadap tempat usaha saya. Saya tidak terima atas ucapan ZP tersebut dan akan saya tuntut atas dasar pencemaran nama baik usaha saya, ujar Muliadi Barus.
Di tempat yang sama Mhd. Iqbal Zikri S.H selaku pengacara Muliadi Barus menambah bahwa izin usaha klien saya sudah di perbarui, dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah di keluarkan oleh pihak kabupaten Deli Serdang dan perizinan lainnya semua sudah kita perbarui dan sudah terverifikasi di kementerian.
Dan teruntuk oknum anggota DPRD Sumut yaitu ZP iya harus belajar lagi tentang perizinan, dan jangan berkata yang bukan bukan terhadap tempat usaha klien saya. Ucap Iqbal. (Done)