METRO,TANJUNG BALAI | Lilitan Simbolon alias Intan(28) warga Jalan Sidomulyo Indah, Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis (2/12/2021).
Ia ditangkap di kos-kosannya Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga Jaringan Sihotang.
Triyadi membeberkan jika aksi penipuan itu terjadi saat, keluarga Hormin Sinurat sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin Sihotang anak dari Jaringan Sihotang dengan Lilitan Intan Simbolon anak dari Hotmin Sinurat dengan maksud untuk dinikahkan.
Namun, saat itu pelaku mengatakan jika ia terlilit utang kepada seseorang bermarga Simanjuntak sebesar Rp 7,5 juta.
Selanjutnya, pada 2 Mei 2020, keluarga korban lantas memberikan uang tersebut kepada Lilitan Intan Simbolon melalui transfer.
Namun, ternyata setelah dicek, nama yang ada di kertas slip transfer tidak sesuai dengan nama yang diberikan pelaku. “Nama yang ditransfer bukan marga Simanjuntak, melainkan marga Marbun. Karena merasa tertipu, akhirnya pihak keluarga si laki-laki melaporkan kejadian tersebut,” ujar Triyadi.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku, Lilitan Intan Simbolon di kos-kosannya di RT 02 RW 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan pada, tanggal 2 Desember 2021.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana. (Heri)