METRO,LABUHANBATU | Sugianto Alias Abeng (43) Warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terpaksa menangis lantaran becak sepedanya yang setiap hari digunakannya untuk mencari nafkah keluarganya harus ditahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu.
Abeng yang merupakan Etnis Tionghoa itu menceritakan, ditahannya becak itu lantaran ia dituduhkan karena membuang sampah dipelantaran apotik Matahari tepatnya dijalan Ahmad Dahlan Rantauprapat pada 5 Juli 2022.
“Saya buang sampah ambil botot, jadi datang orang Bupati, jadi becak saya dibawa ke kantor Bupati. Dibuat surat pernyataan, ada dibuat denda uang 26 juta lebih, belum ada uang, jadi ngak tahu kapan becaknya dipulangkan,”Kata Sugianto, Minggu (10/7/2022) pada Wartawan.
Kemudian ditempat yang sama,Hayati alias Tanteong (75) yang merupakan orang tua Sugianto mengatakan kalau anaknya susah diajak berbicara karena adanya gangguan mental sedari kecil.
“Abeng ini kurang bisa diajak bicara,bahkan dia tidak bisa baca,mata uang saja dia tidak tahu,sekolah juga tidak pernah,ada perjanjian ya dia tanda tangani saja,” ungkap Hayati.
Katanya, dalam menggeluti pencarian barang bekas yang dilakukan abeng sudah hampir mencapai 8 tahun. Terkadang dalam pengumpulan barang bekas dan sampah diberikan para pemilik ruko khususnya Etnis Tionghua.
“Jadi Abeng ini ngutip sampah dan barang bekas.Terkadang dikasih pemilik ruko uang, terkadang tidak,kalau penghasilan setiap hari 20 ribu gitulah,”Bilang Hayati.
Ditambahnya,dalam pembuang sampah biasanya dibuang ketempat pasar baru yang ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan disitu biasanya ada yang meminta uang kepada Abeng,tapi entah kenapa saat itu dia diamankan pegawai dan becaknya ditahan lantaran dituduhkan membuang sampah.
“Abeng yang ngasih makan kami, istri dia ada,saya janda.Kalau becak ditahan bagaimana mau kerja. Harapannya ada solusi yang diberikan terhadap kami untuk hal ini,” ujar Hayati.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Rusli dikonfirmasi belum bersedia menjawab meski ponsel keadaan aktif.
Sedangkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Konfirmasi melalui Via Watspnya berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke DLH Labuhanbatu.
“Ntar saya tanyakan dlh ya,”Tulis Erik melalui Watspnya.
Menanggapi itu Ketua Pengurus Cabang Indonesia Tionghoa (PC INTI) Labuhanbatu DR HC Sujian Alias Acan mengesalkan atas ditahannya becak sepeda orang susah itu.
“Kalau dia bersalah harusnya ada peringatan pertama dan seterusnya.Kita harus memikirkan juga bagaimana nasib keluarganya bila becak tersebut ditahan berhari-hari,apa tidak ada solusi yang lain,apa mau cari panggung dia,” kesal Acan.
“Bila tidak tidak dikembalikan becak tersebut, saya selaku Ketua INTI akan langsung mendatangi kantor DLH itu untuk mempertanyakan langsung dasar hukum menghambat nafkah orang.
Ini malam saya akan kumpul dengan pengurus inti guna mencari solusinya. Harapanya ada solusinya terhadap ditahannya becak orang susah itu,” tegas Acan.(Abi)