METRO, T. BALAI | Kalangan masyarakat maupun para mantan pegawai dan dewan pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mempertanyakan penggunaan dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dilakukan penarikan tunai di tahun 2020 serta penjualan aset di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh kalangan masyarakat, mantan pegawai maupun mantan dewan pengawas PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dalam keterangannya secara terpisah kepada awak media belum lama ini yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penarikan tunai dari dana SiLPA pembangunan Water Treatment Plant (WTP) 3 diduga telah digunakan tanpa melalui prosedur resmi didalamnya sehingga terkesan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak manajemen PDAM Tirta Kualo periode 2020-2024 sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa sebanyak 3 unit mobil truk tangki air milik Proyek Peningkatan Sarana Air pada kantor PU Cipta Karya Sumut diduga telah “DIJUAL” oleh pihak manajemen PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai di tahun 2022, dana penjualan aset ini terkesan tidak diketahui penggunaannya padahal gaji pegawai perusahaan daerah ini tertunggak pembayaran selama 6 bulan.
Sesuai data yang ada tertera Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) salah satu dari 3 unit truk tangki air berwarna Biru ini bernomor polisi BK 8785 H dengan nama pemilik Proyek Peningkatan Sarana Air Jalan Gaperta Nomor 289 Medan, merek/type Toyota/Dyna RINO BY 34 (4 ban).
Selanjutnya tertera didalam STNK tersebut bahwa jenis/model adalah mobil beban/Light Truk, tahun pembuatan dan perakitan tahun 1991, isi silinder 3.660 CC, warna Medium Blue, nomor rangka/NIK BY 34-000891, nomor mesin 14 B-1164969, nomor BPKB 9475968-B, kode lokasi Medan Utara, nomor urut pendaftaran 1780/17.06 2004/DU dan berlaku sampai dengan 28 April 2009.
Disamping 3 truk ini juga turut “DIJUAL” 2 unit mobil Kijang dan 1 unit mobil pickup serta 2 unit mesin 12 peston merek MWM TD 232 Germany, 1 unit mesin 12 peston merek Cumming 345 KVS China, mesin pompa air Centryfugal besarnya 40 hingga 100 HP dan aset lainnya, penjualan aset ini diduga bertamengkan lelang dan tidak diketahui berapa nilai aset yang dilelang tersebut.
Dalam kaitan permasalahan ini terkesan pihak manajemen PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai pada saat itu telah melakukan pelelangan aset diduga tanpa melalui prosedur resmi didalamnya seperti Surat Keputusan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Nomor 823/13/PDAM/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang pembentukan tim penjualan barang-barang inventaris milik PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tahun 2022 yang diduga tim ini hanya formalitas belaka mengingat nama yang tercantum didalam tim ini ada oknum ASN serta ada juga yang tidak mengetahui bahwa namanya telah dicatut.
Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Putra Mangaratua Siahaan menjawab pertanyaan awak media terhadap permasalahan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang penarikan tunai dana SiLPA maupun terhadap lelang aset perusahaan daerah tersebut mengingat dirinya baru diangkat sebagai pejabat sementara diperusahaan daerah tersebut.(sdk)

















