METRO,LABURA | Masyarakat Kec. Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara berharap aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku perjudian kartu remi.
Hal ini disebabkan karena keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah sangat resah aktifitas perjudian kartu remi di kecamatan Kualuh Leidong ini. Kami minta aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku perjudian kartu remi, baik yang bermain di tempat umum maupun di tempat tertutup,” harap warga.
Selain diminta agar dilakukan penindakan, warga juga meminta aparat kepolisian melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak negatif perjudian, baik dari segi hukum maupun sosial.
Masyarakat juga berharap adanya peningkatan keamanan dan patroli rutin di wilayah mereka untuk mencegah terjadinya praktik perjudian.
Seperti yang diatur dalam UU menyatakan, segala jenis perjudian merupakan tindak pidana. Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan sanksi hukumannya, yang bisa berupa pidana penjara dan/atau denda.
Karena, perjudian dapat merusak hubungan kekeluargaan, persahabatan, dan hubungan sosial
Bahkan, pelaku perjudian seringkali mengalami kerugian finansial yang besar, bahkan bisa kehilangan harta benda, hingg
memicu tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan.
Sementara, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B Dalimunthe SH saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait maraknya judi kartu remi di Kecamatan Kualuh Leidong, hanya menjawab singkat.
“Ok bg tks,” jawab singkat Kapolsek. (Heri)
















