METRO,BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (30), diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari tangan warga Jalan. Perintis Kemerdekaan Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai yang ditangkap di Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate l Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan sebanyak 15 Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto 6,58 Gr.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara,” ungkap AKP Syamsul.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan ( tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Avril)

















