METRO,PN MEDAN | Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai Esthi bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”ucap JPU Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
JPU juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204. “Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber JPU.
Adapun sebut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa diantarnya, terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp2,4 miliar.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,”sebut JPU. (Lin)