• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 30 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Korupsi Distribusi Pupuk Curah Milik BUMN, Oknum Kabag Gudang PT BGR Medan Diadili

HARIAN METRO
30 November 2021
/ News
Korupsi Distribusi Pupuk Curah Milik BUMN, Oknum Kabag Gudang PT BGR Medan Diadili
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,PN MEDAN | Satria Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL  CMS Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan diadili secara daring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Senin (29/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya mengatakan, perkara korupsi ini terkait pendistribusian pupuk urea curah jenis nonsubsidi milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) kepada pihak ketiga disebut-sebut tidak sesuai prosedur

BACA JUGA

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Terdakwa, Satria Saputra
dalam menjalankan aksinya tidak sendiri,melainkan bersama Syahrizal selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.

Dalam hal ini Syahrizal didakwa secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menjual pupuknya kepada pihak ketiga tanpa Delvery Order (DO) dari PT Pupuk Kaltim.

Selain itu Syahrizal selaku Pjs GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karna
melakukan pengoplosan isi karung pupuk.

Terdakwa, yang masing-masing berkas penuntutannya terpisah dalam 3 tahun berturut-turut sejak 2016 keuangan negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak memproduksi pupuk tersebut mengalami kerugian mencapai Rp7,2 miliar lebih.

Dikatakan JPU, bahwa PT Pupuk Kaltim telah lama menjalin kerjasama dengan, PT BGR (Persero) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan dan distribusi barang.

Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut meliputi menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai dengan penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR (Persero).

Hingga di tahapan mendistribusikan pupuknya kepada distributor sesuai  dengan  Sales Order (SO)  yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim  yang diserahkan kepada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.

Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut sudah lama terjalin. Setelah pupuk dari PT Pupuk Kaltim sampai di pelabuhan, PT BGR Cabang Utama Medan bertanggung jawab mengangkut dan menyimpan sementara di gudang perusahaan, menunggu ada DO untuk distributor.

Bila pesanan pupuk telah dibayar, maka pupuk sesuai pesanan bisa dikeluarkan dari gudang untuk diantarkan ke distributor.

Menurut penuntut umum, terdakwa selaku Kabag Pergudangan tidak menjalankan tugasnya. Antara lain, memonitor barang yang ada dalam gudang, membuat laporan kepada atasan dalam hal ini GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, membuat laporan bulanan keluar masuk barang dan lainnya.

“Terdakwa juga bertanggung jawab atas segala risiko kesusutan, kehilangan dan/atau kerusakan atas pupuk milik PT. Pupuk Kalimantan Timur,” urai Ingan Malem.

Di tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan Hadi selaku Kepala Gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang. Sofyan sempat menanyakan DO-nya, namun dijawab terdakwa bisa.menyusul karena hal itu sudah diketahui pimpinan di PT BGR (Persero) Cabang Utama.Medan.

Selaku Pjs General Manager, Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT Pupuk Kaltim dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supiadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.

Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 Ton.

Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang M Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang  Aji Setiawan (160 ton).

Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan. (Put)

SendShare348Tweet217Send

BeritaTerkait

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

29 April 2026
1.2k
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
1.2k
Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

29 April 2026
1.1k
Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
1.2k
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

28 April 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Polsek Kualuh Leidong Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

27 April 2026
1.2k
2 Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Bersama Sabu Hampir 9 Gram

2 Pria di Munte Diciduk Satresnarkoba Polres Karo Bersama Sabu Hampir 9 Gram

27 April 2026
1.2k
Rumah Kosong di Satroni Maling, Pelakunya Langsung di Ringkus Polsek Tanjung Pura

Rumah Kosong di Satroni Maling, Pelakunya Langsung di Ringkus Polsek Tanjung Pura

27 April 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai

Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai

25 April 2026
1.2k
Kapolsek “Mandul”, Lokasi Judi dan Narkoba Berserak Diwilkum Polsek Talun Kenas

Kapolsek “Mandul”, Lokasi Judi dan Narkoba Berserak Diwilkum Polsek Talun Kenas

25 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Korupsi Rp10,3 Miliar, Mantan Rektor UIN Sumut Diganjar 2 Tahun Bui

Korupsi Rp10,3 Miliar, Mantan Rektor UIN Sumut Diganjar 2 Tahun Bui

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rakyat Karo Apresiasi Polres Karo Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi
Hukum

Rakyat Karo Apresiasi Polres Karo Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi

29 April 2026
1.1k

Baca
Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

29 April 2026
1.2k
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
1.2k
Bupati Langkat terima audiensi PC HIMMAH

Bupati Langkat terima audiensi PC HIMMAH

29 April 2026
1.2k
Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

29 April 2026
1.1k
Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Laksanakan Program Penambahan Dua Mata Air Di Berastagi

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Laksanakan Program Penambahan Dua Mata Air Di Berastagi

29 April 2026
1.1k
Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang

Sat Binmas Polres Karo Gelar Operasi Kasih Sayang

29 April 2026
1.1k
Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

29 April 2026
1.2k
Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
1.2k
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun Kapanpun

28 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.