METRO,PN MEDAN | Satria Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL CMS Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Utama Medan diadili secara daring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Senin (29/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dalam dakwaannya mengatakan, perkara korupsi ini terkait pendistribusian pupuk urea curah jenis nonsubsidi milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) kepada pihak ketiga disebut-sebut tidak sesuai prosedur
Terdakwa, Satria Saputra
dalam menjalankan aksinya tidak sendiri,melainkan bersama Syahrizal selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.
Dalam hal ini Syahrizal didakwa secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menjual pupuknya kepada pihak ketiga tanpa Delvery Order (DO) dari PT Pupuk Kaltim.
Selain itu Syahrizal selaku Pjs GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karna
melakukan pengoplosan isi karung pupuk.
Terdakwa, yang masing-masing berkas penuntutannya terpisah dalam 3 tahun berturut-turut sejak 2016 keuangan negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak memproduksi pupuk tersebut mengalami kerugian mencapai Rp7,2 miliar lebih.
Dikatakan JPU, bahwa PT Pupuk Kaltim telah lama menjalin kerjasama dengan, PT BGR (Persero) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan dan distribusi barang.
Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut meliputi menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai dengan penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR (Persero).
Hingga di tahapan mendistribusikan pupuknya kepada distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim yang diserahkan kepada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.
Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut sudah lama terjalin. Setelah pupuk dari PT Pupuk Kaltim sampai di pelabuhan, PT BGR Cabang Utama Medan bertanggung jawab mengangkut dan menyimpan sementara di gudang perusahaan, menunggu ada DO untuk distributor.
Bila pesanan pupuk telah dibayar, maka pupuk sesuai pesanan bisa dikeluarkan dari gudang untuk diantarkan ke distributor.
Menurut penuntut umum, terdakwa selaku Kabag Pergudangan tidak menjalankan tugasnya. Antara lain, memonitor barang yang ada dalam gudang, membuat laporan kepada atasan dalam hal ini GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan, membuat laporan bulanan keluar masuk barang dan lainnya.
“Terdakwa juga bertanggung jawab atas segala risiko kesusutan, kehilangan dan/atau kerusakan atas pupuk milik PT. Pupuk Kalimantan Timur,” urai Ingan Malem.
Di tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan Hadi selaku Kepala Gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang. Sofyan sempat menanyakan DO-nya, namun dijawab terdakwa bisa.menyusul karena hal itu sudah diketahui pimpinan di PT BGR (Persero) Cabang Utama.Medan.
Selaku Pjs General Manager, Syahrizal Januari 2018 memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan 100 ton pupuk milik PT Pupuk Kaltim dari gudang. Perintah itu diteruskan Satria Saputra kepada Muhammad Jalil, selaku Kepala Gudang. Pupuk tersebut dijual kepada Supiadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.
Di tahun itu juga terdakwa ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih juga milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 Ton.
Terdakwa warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu juga ada memerintahkan agar mengeluarkan pupuk curah tanpa DO dari gudang M Jalil sebanyak 2 kali masing-masing 126 ton dan dari gudang Aji Setiawan (160 ton).
Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan. (Put)