METRO,SIANTAR | Satuan Polres Siantar meringkus dua pengedar narkoba dari jalan SM Raja, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari yang hendak bertransaksi, Selasa (16/8/2022).
Keduanya adalah Riyan Syah Prayoga (24) warga jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Ali Wardana (34) warga Panombean Panei, Kabupaten Simalugun.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat menyebutkan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di jalan SM.Raja,” kata Rudi.
Polisi pun langsung melalukan penyeledikan ketempat yang di informasikan.
Tiba di sana polisi berhasil mengamankan Riyan Syah Prayoga.
“Kita tangkap Riyan sedang duduk-duduk di sepeda motornya,” ungkapnya.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat brutto 0,31 gram, 1 unit handphone merk Samsung serta turut diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat.
“Riyan mengaku memperoleh sabu itu dari temannya Ali warga Panombean Panei di Simalungun,” ungkapnya.
Ketika digeledah,polsi menemukan uang sebanyak Rp. 201.000,1 unit handphone merk Vivo, 1 unit timbangan digital dan 1 buah plastik merk Sensi yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(zeg)