METRO,PANCURBATU | Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali memberikan Restoratif Justice (penghentian penuntutan) terhadap terdakwa.
Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di aula kantor Cabjari Pancur Batu ini diberikan langsung oleh Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH MH kepada terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) warga Jalan Pamah gang Gereja Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Jumat (1/4/22) pagi.
Pada kesempatan itu, Husairi mengatakan, pemberian Restoratif Justice ini bisa dilaksanakan jika diantara terdakwa dengan saksi korban atasnama Oktavianus Ginting (34) warga Lingkungan. IV Gang Jafar, Kecamatan Delitua, Kabupaten. Deli Serdang sudah sepakat melakukan perdamaian secara tertulis.
Dan setelah adanya perdamaian secara tertulis itu, maka berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Darma Sitepu alias Darma serta merta tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
“Kepada terdakwa, kami berpesan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama atau melawan hukum. Bagi wali terdakwa maupun perangkat desa yang ikut mendampingi terdakwa saat menerima Restoratif Justice agar melakukan pengawasan, sehingga terdakwa bisa berbuat baik dalam kehidupan sehari-harinya,” ujar Husairi.
Setelah adanya perdamaian yang kita difasilitasi pihak Cabjari Pancur Batu ini, maka perkara kasus pencurian yang dilakukan terdakwa dinyatakan sudah selesai dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan. ”
Dijelaskannya, agenda penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, serta dalam rangka melaksanakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yakni Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, serta Memberikan Kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ungkapnya, pelaku/tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan pelaku/tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau dengan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Selain itu juga ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban, dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak.
Selain itu juga, Jaksa Penuntut Umum saat melakukan penelitian berkas perkara memeriksa apakah perkara dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Setelah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti, dilakukan upaya perdamaian dan proses perdamaian kepada tersangka dan korban di kantor Kejaksaan Negeri. (li)