• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kejari Lubuk Pakam Pancurbatu Kembali Pulangkan Terdakwa

HARIAN METRO
1 April 2022
/ News
Kejari Lubuk Pakam Pancurbatu Kembali Pulangkan Terdakwa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,PANCURBATU | Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali memberikan Restoratif Justice (penghentian penuntutan) terhadap terdakwa.

Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan di aula kantor Cabjari Pancur Batu ini diberikan langsung oleh Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH MH kepada terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) warga Jalan Pamah gang Gereja Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Jumat (1/4/22) pagi.

BACA JUGA

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Pada kesempatan itu, Husairi mengatakan, pemberian Restoratif Justice ini bisa dilaksanakan jika diantara terdakwa dengan saksi korban atasnama Oktavianus Ginting (34) warga Lingkungan. IV Gang Jafar, Kecamatan Delitua, Kabupaten. Deli Serdang sudah sepakat melakukan perdamaian secara tertulis.

Dan setelah adanya perdamaian secara tertulis itu, maka berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Darma Sitepu alias Darma serta merta tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

“Kepada terdakwa, kami berpesan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama atau melawan hukum. Bagi wali terdakwa maupun perangkat desa yang ikut mendampingi terdakwa saat menerima Restoratif Justice agar melakukan pengawasan, sehingga terdakwa bisa berbuat baik dalam kehidupan sehari-harinya,” ujar Husairi.

Setelah adanya perdamaian yang kita difasilitasi pihak Cabjari Pancur Batu ini, maka perkara kasus pencurian yang dilakukan terdakwa dinyatakan sudah selesai dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan. ”

Dijelaskannya, agenda penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, serta dalam rangka melaksanakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yakni Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, serta Memberikan Kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ungkapnya, pelaku/tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan pelaku/tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau dengan diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Selain itu juga ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan korban, dimana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak kepada salah satu pihak.

Selain itu juga, Jaksa Penuntut Umum saat melakukan penelitian berkas perkara memeriksa apakah perkara dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Setelah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti, dilakukan upaya perdamaian dan proses perdamaian kepada tersangka dan korban di kantor Kejaksaan Negeri. (li)

SendShare350Tweet219Send

BeritaTerkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

17 Oktober 2026
1.2k
Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Gubsu Paparkan 5 Misi Strategis Kuatkan Sektor Wisata Langkat

Gubsu Paparkan 5 Misi Strategis Kuatkan Sektor Wisata Langkat

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Nasional

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k

Baca
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.