METRO.LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat, Pengadilan Negeri Langkat serta Kejaksaan Tingkat Sumatera Utara menggelar sidang lapangan Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin angin di Jalan Binjai – Kuala di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (23/8/2022) pukul 11.00 Wib.
Dari agenda sidang lapangan, Kejaksaan memaparkan bahwa hilangnya nyawa salah satu penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin atas nama S.Ginting yang diduga korban mendapatkan perlakuan penyiksaan dengan tangan diikat lalu korban sengaja dibuang ke dalam kolam yang berada di depan Kerangkeng hingga korban meninggal dunia.
Dalam sidang lapangan kerangkeng manusia ini langsung dipimpin hakim Halida Rahardhini SH., M.Hum didampingi dua hakim lainnya masing-masing Andriansah SH,.M.Hum dan Dicki Irvandi SH, M.Hum.
Sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana Peranginangin atas nama terdakwa Dewa Peranginangin.
Kemudian nomor perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk dan 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang.
Sementara itu, para terdakwa masing-masing Dewa Peranginangin yang merupakan anak kandung Terbit Rencana Peranginangin bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.SH.MH. melalui Kasi Intel Sabri F Marbun di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wib mengatakan, sidang lapangan ini merupakan bersifat hanya membantu fakta-fakta yang ada di persidangan Negeri Langkat.
“Dari sidang lapangan tadi kami hanya sebagai menghadirkan majelis hakim. Bahwasannya hasil dari pada pemeriksaan setempat adalah tindak lanjut dari pada pemeriksaan tindak lanjut dari persidangan fakta di lapangan yang dipersidangan di lapangan . Semoga dengan hadirnya dari pihak pihak dari majelis hakim pihak jaksa dan pengacara semoga menjadi sesuai dengan fakta di persidangan lapangan sehingga kita tidak berandai andai,” sebutnya.
Secara keseluruhan pelaksanaan sidang pemeriksaan lapangan tersebut berlangsung dengan aman, kondusif dan tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.(Rud/Hendra)