METRO,BRANDAN | Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan. Menggelar Restorative Justice dan membebaskan dua orang pelaku penganiayaan dalam dua laporan berbeda.
Pelaku yakni Abd Rahman (24) warga Desa Securai Selatan. Kecamatan Babalan dan MM.A Galingging alias Amin Bado (38) warga Kelurahan Tangkahan Durian. Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.Sumatera Utara.kini keduanya telah di bebaskan dengan bersarat. Dan keduanya berjanji tidak melakukan perbuatan terulang kembali atas kejahatan yang mereka perbuat .Senin (11/4/2022) pukul 12.11 Wib
Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan dan dikembalikan ke pihak keluarga masing -masing sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative justive.
Adapun ketetapan penghentian penuntutan terhadap pelaku Abdul Rahman sesuai Nomor: S.TAP-01/L.2.25.8/Eku.2/04/2022, Dimana sebelumnya pada Sabtu (22/1/2022) lalu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap orang tua kandungnya dan disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.( KDRT)
Sementara ketetapan penghentian penuntutan terhadap pelaku alias Amat Bado sesuai Nomor: S.TAP-02/L.2.25.8/Eoh.2/04/2022. Dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri pada (03/1/2021) lalu dan pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kepala Kecabjari Pangkalan Brandan Feri Diananta Ginting.SH menjelaskan ” Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dilakukan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat, dimana kedua belah pihak sudah sepakat berdamai tanpa persyaratan dan kondisi korban sudah pulih kembali.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban, lalu kita ajukan ke pimpinan dan disetujui untuk dilakukan penghentian perkara.
Dalam kasus ini kita sangat selektif, dimana pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis, ancama tuntutan maksimal 5 tahun dan korban memaafkan hingga Restorative Justice ini dapat kita lakukan,” sebut Ka.Kacabjari di Brandan Feri Diananta Ginting.SH.
Di tambahkan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Feri Diananta Ginting SH kepada awak media ” Jika keduanya melakukan perbuatan kejahatan kembali .mereka akan pasti di tahan kembali ” ujarnya .
Turut hadir dalam kegiatan ini, Jaksa Fasilitator Cabjari Pangkalan.Berandan Dina Eriza Valentine Purba, SH. Juergen Panjaitan, SH, MH. Endhie Fadilla, SH, Yusuf Kurniawan, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar Sihotang.SH mewakili Kapolsek Pangkalan Brandan . Kepala Desa Securai Selatan Efendi F Simangunsong, Lurah Tangkahan Durian Deni Lestiawati Lubis.S.Sos. dan keluarga kedua belah pihak.
Pelaksanaan gelar Restorative Justice di laksanakan di aula Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan berjalan dengan baik dan di lakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) .(Rud)