METRO, LABUHANBATU| Proses hukum terkait kasus penggelapan yang dilakukan Ahmad Khairul (50) dihentikan menggunakan Restoratif Justice.
Proses RJ tersebut dilaksanakan pihak Polres Labuhanbatu dimana terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restoratif Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, dan perdamaian itu telah dilakukan pada hari Minggu (14/8/2022) kemarin. yang dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya.
“benar, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice,” Jelas AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Senin (15/8/2022)
Selanjutnya, tambah Kasat, Penerapan Restoratif Justice ini, berpedoman atas instruksi Kapolri. Dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/8) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan oleh korban yang bernama Syahrul.
Dalam laporan Syahrul, kata AKP Rusdi, Ahmad Khairul itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram. Karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan,” Ungkap Rusdi.
Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan.
“setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi, ” Tutup Kasat Reskrim. (Aji)