METRO,LABUHANBATU | Kasus penipuan arisan online yang sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh, Mairliani Fusanti Br Naibaho (34), hingga saat ini belum ada perkembangannya.
Mairliani Fusanti Br Naibaho juga sangat menyesalkan tindakan yang oknum penyidik Aipda F Barus yang terkesan melindungi tersangka dalam kasus penipuan arisan online.
Hal itu karena, penyidik Aipda F Barus yang sudah mengetahui keberadaan terlapor hingga saat ini tidak juga melakukan penangkapan terhadap terlapor, Fatimah Br Sihombing dan Irene Theodora.
Bahkan, kepada pelapor, Aipda F Barus mengatakan, untuk kasus penipuan arisan online belum pernah sekalipun sampai dilimpahkan pengadilan (P-21).
Kepada wartawan, Mairliani Br Naibaho mengatakan, dirinya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 7 Juni 2021 lalu dengan Nomor LP : B/1077/VI/SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU, sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan terlapor Fatimah Br Sihombing, warga Padang Pasir, Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Dan Nomor LP : B/1163/VI/2021/SPK.T-RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Kamis 17 Juni 2021 sekitar jam 16.00 wib dengan terlapor Irene Theodora Hutahaean, warga Perumahan Graha Pertiwi Blok G No. 18 Kel. Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Labuhanbatu.
“Yang saya laporkan ada dua orang, Fatimah Br Sihombing sama Irene Theodora. Kalau ditotalkan kerugian saya sekitar 68 juta,” kata Mairliani kepada wartawan, Senin (19/9/2022) siang, dikediamannya Jalan Gaperta, Medan.
Dirinya menjelaskan, kedua terlapor tidak mau membayar setelah keduanya menarik arisan. Alhasil, Mairliani yang saat itu sebagai Admin dalam arisan online itu akhirnya harus menanggulangi sisa uang keduanya berkisar kurang lebih 68 juta.
“Yang besar Irene Theodora Hutahaean sebesar Rp 21 juta, kalau Fatimah sebesar Rp 47 juta,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar kasus arisan online yang ia laporkan ke Polres Labuhanbatu segera diproses secepat mungkin. “Kasusnya mulai dari 2021 sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya minta kedua terlapor segera ditangkap,” harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIk saat dikonfirmasi terkait laporan kasus arisan online, mengatakan akan melakukan pengecekan. (Jun)