METRO,KARO | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Minggu (10/12/2023) di Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Adalah, AM (44), warga Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Pelaku ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan Desa Kacaribu dengan mengendarai sepeda motor, dari tersangka kita amankan barang bukti daun ganja seberat 73,30 gram, 1 unit handphone android merek vivo,” ucapnya.
“Saat ini AM sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hendri Karo–karo)



















