METRO.LANGKAT | Satnarkoba Polres Langkat kembali amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Musyawarah Dusun. I Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022) pukul 13.30 Wib.
Hal penangkapan itu di benarkan Kasat Narkoba AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno Kepada awak Media online Harian Metro.id, Senin (17/10/2022) sore melalui via telpon selulernya.
“Sebelumnya Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hsb SH.MH menerima info bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Sat Narkoba unit II Polres Langkat menuju ke TKP yang di maksud.dalam sekejap team pun menuju ke TKP dan sekitar pukul 13.30 Wib, unit II itu sampai dan melakukan Under Coverby sebagai pembeli.
Kemudian tanpa buang waktu pelaku diamankan bersama barang buktinya
Belakangan pelaku itu di ketahui bernama Putra (19) warga jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat. Ia seorang Residivis yang tak lama baru keluar dari penjara dalam kasus yang serupa.
Di TKP penangkapan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 5.13 Gram dan 1 Unit Hp Merk Vivo warna Silver.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di giring ke Mako Polres Langkat tepatnya dibidang Sat Narkoba ia pun terjerat atau dipersangkakan dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ” sebut Kasi Humas Polres Langkat.( RR )