METRO,KARO | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo akhirnya meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu hasil pengembangan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya. Pelaku yang berinisial SBN (32) warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket, ditangkap di rumahnya, Sabtu (15/10/2022).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, SH menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah berhasil diungkap lima hari lalu, ujarnya, Kamis (20/10/2022) malam.
Dimana pada Sabtu (15/10/2022) lalu, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, dan telah mengamankan dua orang laki laki inisial SB (40) dan LK (37) di Desa Jandi Meriah dan Desa Nari Gunung I Kecamatan Tigandreket.
Keduanya tertangkap tangan petugas terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ganja dengan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu sabu seberat bruto 1,7 gram dan ganja seberat bruto 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
Pengungkapan tersebut, tidak berhenti sampai disitu. Petugas kembali mengembangkan dengan menginterogasi keduanya. Hasil interogasi, kembali didapat identitas pelaku diduga sebagai bandar yang lain yang merupakan warga Desa Nari Gunung II.
Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengatakan, “Setelah penangkapan terhadap SB dan LK, kita kembangkan lagi untuk mencari bandar yang lain,” ujar dia.
“Dari hasil interogasi, diketahui tersangka LK mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Nari Gunung II bernama dengan inisial SBN (32),” ungkapnya.
Masih pada hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB, petugas langsung mendatangi rumah SBN di Desa Nari Gunung II dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu itu di rumahnya tanpa perlawanan.
Di dalam rumah SBN, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna merah yang berisikan 44 paket plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 53,24 gram, 4 (empat) lembar potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus sabu, 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver serta juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna putih.
SBN mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu di dalam rumahnya adalah miliknya yang akan dijual.
Petugas kemudian membawa ketiga pelaku yakni SB, LK dan SBN dan semua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Sidik dan Lidik lanjut.
“Ketiganya diduga kuat saling berkerja sama dalam menjual belikan narkoba. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dimankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik,” ujar Kasat.
“Untuk SB dan LK dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara, sedangkan SBN dikenakan melangar pasal pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Kasat.
Pihaknya akan terus memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Namun demikian, kami tidak mungkin bekerja sendiri, sangat dibutuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat, saling memberikan informasi, dalam menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,Tutup Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing.
(Hendri.K)