METRO,LANGKAT | Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Pidum di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (18/10/2021).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat tentang pemusnahan BB dan barang rampasan sebanyak 171 perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.
Dalam kegiatan tersebut di laksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, S.H.,MH.Kasubbagmin Kajari Langkat Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H .Kasi Intelijen Kejari Langka Boy Amali.,S.H.,M.H.
Selanjutnya, Indra Ahmadi Effendy H, SH.MH, (Kasi Pidum Kejari Langkat) .Mohammad Junio Ramandre.,S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Langkat), Ivan Damarawulan.,S.H.,M.H (Kasi Datun Kejari Langkat)
Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat) Dicki Irvandi, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat) Kusnadi, S.H.,MH (Kasat Narkoba Polres Langkat) Iskandar Muda Siregar ( PLH Kasi Pemberantasan BNNK) dan Lina Hartini.,M.Kes (Kasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat)
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kasi Intelijen Kejari Langka Boy Amali.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidum Kejari Langkat sebanyak 171 perkara tersebut terdiri dari.132 perkara Narkotika.Ganja : 61,11 gram.Shabu : 123, 79 Gram.Pil Ekstasi : 138 butir.16 Perkara Oharda dan 23 perkara Kamtibum.
“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrredt), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Seperti barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi
Selanjutnya sekira pukul 11.15 acara Pemusnahan barang bukti tersebut berjalan aman dan lancar dengan tetap mengikuti prosedur Protokol Kesehatan. (Rudi)