METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar sabu.Rabu,(13/4/2022).
Polisi meringkus tiga pengedar narkoba. Ketiganya yakni Nurdiansyah Tanjung alias Dian (26), warga Jalan Sumbawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Julianto alias Kepet (40), warga Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alias Ari (23), warga Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,polisi menangkap Nurdiansyah dari Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
“Kita dapat informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Rudi.
Dari Nurdiansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 0,56 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi.
Kemudian, polisi menginterogasi Nurdiansyah soal asal sabu itu. Nurdiansyah mengaku, sabu itu diperoleh dari Julianto.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Minggu sekira pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Julianto dari salah satu rumah di Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat rumah itu digerebek polisi, Julianto tak sendiri di sana. Dia bersama Zuhari. Keduanya pun diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp240 ribu, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic Ore berisi 6 paket sabu seberat 4,13 gram, 4 plastik klip kosong, 1 bong lengkap dengan alat hisap, dan pipa kaca bekas bakar sabu.
Kepada polisi, Julianto dan Zuhari mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap J.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)