METRO,MEDAN | Kasus dugaan pemerasan terhadap istri tersangka kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini terjadi terjadi di Polsek Patumbak.
Seorang wanita, Muthia (41), warga Jalan Garu 1, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas dengan perasaan sedih melaporkan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago berserta jajarannya ke Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut, atas dugaan kasus pemerasan atau pungli, Rabu (15/12/2021).
Dengan mata berkaca-kaca, Muthia pun menceritakan awal mula musibah yang ia alami.
Saat itu, tanggal 14 Desember 2021, petugas dari Polsek Patumbak mendatangi rumahnya untuk menangkap suaminya, Ardi Muliawan (46), yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (penadah).
“Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah,” ujarnya.
Tiga hari kemudian, juru periksa Polsek Patumbak yang diketahui bernama Iwan D Sinaga menghubungi Muthia dan meminta Muthia datangi Polsek Patumbak sekaligus menjenguk suaminya, Ardi Muliawan.
Sesampainya di Polsek Patumbak, ia pun langsung menjumpai juru periksa (penyidik), namun saat itu dirinya juga melihat suaminya.
Namun, hati Muthia serasa hancur saat melihat kondisi suaminya dengan kondisi luka lembar dimula, pelipis mata, pipi dan bola mata membiru.
Saat itu, sang suami mengatakan bahwa ia dipukuli oleh petugas luar yang menangkap dirinya.
“Kata suami saya dia dipukuli sama polisi yang menangkap dirinya sampai suami saya sesak nafas,” jelasny.
Dengan kondisi tak berdaya, ia pun meminta keringanan dan solusi kepada penyidik agar suaminya bisa pulang ke rumah.
Di sana, Muthia mengaku agar suaminya bisa pulang ke rumah, dirinya harus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta.
Mendengar ucapan dari penyidik, Muthia pun kembali mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang sebanyak itu.
“Kata Iwan harga untuk mengeluarkan suami saya Rp 20 juta. Terakhir saya nego jadi Rp 10 juta. Iwan masih tetap keberatan,” ujar Muthia.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya Muthia pun pulang dengan langkah tak berdaya.
Selama suaminya ditahan, Muthia mengaku memberikan uang Rp 2,5 kepada kepala kamar agar diberikan fasilitas yang nyaman.
Sampai pada 26 Oktober 2021, Muthia kembali mendatangi Polsek Patumbak yang meminta dirinya berdamai dengan korban.
“Korban minta Rp 15 juta untuk biaya perdamaian. Saat itu antara saya dan korban sudah berdamai, bahkan ada surat dengan ditandatangani bermaterai,” kata Muthia.
Gak ingin berlama-lama, Muthia bersama Ayahnya (Salman) pun kembali ke Polsek Patumbak dengan membawa surat perdamaian lalu diserahkan kepada penyidik Iwan D Sinaga.
Ia yang diwakilkan ayahnya (Salman) untuk menyerahkan duit kepada Iwan Rp 16 juta dengan permohonan perkara suami dicabut dan dapat keluar dari Polsek.
“Sekitar jam 8 malam suami saya pun bebas (pulang). Tapi masih wajib lapor, seminggu sekali,” bebernya.
Selama 2 bulan, Ardi pun kembali memulai aktifitasnya kembali dengan bekerja sebagai sopir antar lintas.
Tepatnya 13 Desember 2021, Ardi kembali datang ke Polsek Patumbak dengan niat untuk mengambil dua berkas BPKB yang ia jaminkan saat keluar dari Polsek Patumbak.
Namun sayangnya, kedatangan Ardi ke Polsek Patumbak malah berbuntut panjang, ia dibawa penyidik ke kejaksaan dengan alasan bertemu kepada seorang jaksa karena ada yang mau dibicarakan.
Sesampainya di kejaksaan, ternyata Ardi kembali ditahan. Namun saat itu, Iwan menyampai kepada Muthui agar dirinya memberikan uang Rp 30 juta kepada seorang Jaksa.
“Penyidik (Iwan) mengatakan Jaksa minta uang Rp 30 juta agar berkas P 21 tidak naik. Saya bilang engga ada uang. Cuma dibilang Iwan kalau engga bayar nanti suami saya ditahan lagi,” sebutnya.
Merasa dizolimi dan ingin meminta perlindungan hukum, akhirnya Muthia pun memberanikan diri dengan melaporkan perkara tersebut ke Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut pada Jumat (17/12/2021).
Menanggapi kabar adanya dugaan pemerasan dan pemungutan yang dilakukan oknum penyidik Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bersedia membalas konfirmasi wartawa yang dilayangkan melalui WhatsApp. (red)