• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 15 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Guru Besar FH UI Meragukan Metode Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Timah

redaksi2
29 Februari 2024
/ News
Guru Besar FH UI Meragukan Metode Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Timah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara, dan terjadi tindak pidana korupsi.

Ini disampaikan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Andri Gunawan Wibisana, Kamis (29/2/2024) menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara, dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah, yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA

Reses Masa Sidang III Tahun Ke-II 2026, Anggota DPRD Langkat Ahmad Senang : Aspirasi Dan Kesejahtraan Masyarakat Harus Yang Utama 

Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI saat ini telah menahan dua mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra serta 11 orang manajemen sejumlah perusahaan smelter timah, yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah dengan total kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Angka kerugian yang spektakuler itu dihitung oleh pakar IPB Bambang Hero Saharjo berdasarkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah.

Dalam penjelasan kepada wartawan, Bambang mengatakan pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

“Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun,” kata Bambang.

Terkait dengan kerugian negara akibat kerusakan ekologi, Andri mengatakan bahwa penghitungan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum, kemudian harus diperiksa metodenya, lazim digunakan atau tidak, diterima di komunitas ilmiah atau tidak.

“Ini kan bukan seperti menghitung barang atau mobil yang hilang. BPK juga belum tentu punya kemampuan untuk menghitung kerusakan lingkungan. Ada namanya teknik evaluasi lingkungan dan itu ada pakarnya,” jelas Andri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ).

Untuk menilai kasus tata niaga timah, Andri mengaku harus melihat detail kasusnya. Secara normatif, menurut Andri, ada dua bentuk kerugian yakni kerugian negara yang berkaitan dengan APBN/ APBD dan perekonomian perekonomian negara seperti terjadi dalam kasus sawit Duta Palma Group.

“Yang pasti buktikan dulu korupsinya. Tidak berarti ada pencemaran terus ada korupsi kan. Korupsi bisa berdampak ABCD, salah satunya kerusakan lingkungan,” pungkas Andri.

Penggunaan kerusakan ekologi untuk menghitung kerugiaan negara juga mendapat respon Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

“Untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara itu termasuk kerugian karena kerusakan ekologis kan itu harus berdasarkan audit BPK,” kata Chairul dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Chairul, kerusakan lingkungan karena bekas tambang dianggap sebagai kerugian negara dalam bentuk kerugian ekologis belum ada dalilnya. Jadi belum ada dalil yang cukup kuat untuk mengkonstruksi secara demikian. (Red)

Tags: Guru Besar FH UI Meragukan Metode Menghitung Kerugian Negara Dalam Kasus Timah
SendShare333Tweet208Send

BeritaTerkait

Reses Masa Sidang III Tahun Ke-II 2026, Anggota DPRD Langkat Ahmad Senang : Aspirasi Dan Kesejahtraan Masyarakat Harus Yang Utama 

Reses Masa Sidang III Tahun Ke-II 2026, Anggota DPRD Langkat Ahmad Senang : Aspirasi Dan Kesejahtraan Masyarakat Harus Yang Utama 

14 September 2026
1.2k
Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

14 September 2026
1.2k
Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

13 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

11 September 2026
1.2k
Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

11 September 2026
1.1k
2 Pelaku Pembacokan Pencurian Buah Sawit Ditangkap 

2 Pelaku Pembacokan Pencurian Buah Sawit Ditangkap 

10 September 2026
1.1k
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

10 September 2026
1.1k
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

10 September 2026
1.1k
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
1.2k
Selanjutnya
Pas Ditangkap Ada Barang Bukti, Sampai Di Kantor Tak di Akui, Kok Bisa! 

Pas Ditangkap Ada Barang Bukti, Sampai Di Kantor Tak di Akui, Kok Bisa! 

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Reses Masa Sidang III Tahun Ke-II 2026, Anggota DPRD Langkat Ahmad Senang : Aspirasi Dan Kesejahtraan Masyarakat Harus Yang Utama 
Metro

Reses Masa Sidang III Tahun Ke-II 2026, Anggota DPRD Langkat Ahmad Senang : Aspirasi Dan Kesejahtraan Masyarakat Harus Yang Utama 

14 September 2026
1.2k

Baca
Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional

14 September 2026
1.2k
Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 

Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 

13 September 2026
1.2k
Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

13 September 2026
1.2k
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)

Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO soal Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal

12 September 2026
1.2k
Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

12 September 2026
1.1k
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

11 September 2026
1.2k
Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

11 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

11 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.