METRO,MEDAN | Gilang Febrian Yudistira warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara penggelapan mobil rental milik kawannya sendiri dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 99 juta.
“Menyatakan Terdakwa Gilang Febrian Yudistira, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan .
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim.
Dikatakan hakim adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP,” ucap Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu. (Lin)